Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura sebut pelimpahan kewenangan SMA dari provinsi hal biasa

Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay saat diwawancarai di kantornya, Kamis (16/6/2022). - Jubi/Engel Wally

Sentani, Dinas Pendidikan – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, mengatakan pelimpahan kewenangan untuk mengurus pendidikan tingkat SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kepada pemerintah kabupaten/kota adalah hal yang biasa.

Sebelumnya, kewenangan untuk mengurus SMA dan SMK memang dikelola Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

 

“Hanya karena UU Nomor 23 Tahun 2014, provinsi ambil alih. Sekarang dikembalikan karena ada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, kewenangan itu dikembalikan lagi ke kota dan kabupaten,” katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/6/2022).

 

Menurutnya, pada proses atau informasi terkait pelimpahan kewenangan yang disampaikan dalam pertemuan bupati dan wali kota se-Papua, pada Rabu (15/6/2022) kemarin di Kota Jayapura, pihaknya tidak diundang dan tidak diberitahukan terkait hal ini.

 

Oleh sebab itu, perlu ada pendalaman informasi sehingga tidak akan salah dalam merencanakan program kerja di waktu mendatang.

 

“Pelimpahan kewenangan ini belum bisa dipastikan, karena program dan anggaran kita sudah ditetapkan. Apakah secara administrasi masih diurus oleh provinsi hingga akhir tahun, kita juga perlu mengetahui hal tersebut,” jelasnya.

 

Lanjutnya, yang harus dihitung dan didata kembali adalah tenaga guru yang gaji mereka dibayarkan oleh pemerintah provinsi lalu. Tenaga guru yang pegawai negeri sipil tidak menjadi soal, tetapi yang masih berstatus honor dan kontrak ini harus dibahas.

 

“Saat ini kita berupaya untuk mendapat informasi dari Ibu Sekda, karena beliau yang hadir kemarin dalam acara tersebut, dan selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan pihak Bappeda terkait anggaran dan program yang sudah ditetapkan awal tahun,” ucapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ronald Yaroserai, mengatakan sesuai arahan dari Bappeda bahwa data-data tenaga guru yang pernah dialihkan ke provinsi, harus didata ulang kemudian dibuat perencanaan kembali agar bisa ditetapkan pada tahun anggaran berikutnya.

 

“Fasilitas pendukung seperti sekolah pada jenjang SMA yang diikelola oleh provinsi didata kembali, termasuk kebutuhan fasilitas pendukung lainnya dan ketersediaan guru di setiap sekolah. Perencanaan dilakukan mulai saat ini untuk pelaksanaan tahun depan,” ujarnya.

Sumber: https://jubi.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *